Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel Satgas PPKS) Itenas akan melakukan rekrutmen dan seleksi calon anggota Satgas PPKS Itenas, berkenaan dengan hal tersebut Pansel Satgas PPKS membuka kesempatan bagi Pendidik (Dosen), Tenaga Kependidikan (Tendik), dan Mahasiswa di lingkungan Itenas.

Satgas PPKS bertugas:
• Membantu Rektor menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Itenas;
• Melakukan survei kekerasan seksual di lingkungan Itenas;
• Menyampaikan hasil survei kepada Rektor Itenas;
• Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus;
• Menindaklanjuti kekerasan seksusal berdasarkan laporan;
• Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
• Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi;
• Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor;
• Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Rektor.

Persyaratan Umum:
• Pendidik (dosen), Tenaga Kependidikan (Tendik), berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, dan Mahasiswa aktif di lingkungan Itenas;
• Sehat jasmani dan rohani;
• Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja;
• Menunjukkan minat dan kemampuan bekerja sama dalam tim untuk melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Itenas;
• Tidak pernag terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual;
• Menuliskan alasan/motivasi untuk menjadi Satgas PPKS di lingkungan Itenas (Maks 250 kata);

Persyaratan Tambahan (jika ada/pernah):
Pernah mendampingi korban kekerasan seksual (dibuktikan dengan sertifikat dan/atau dokumen lain yang relevan);
• Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender dan/atau disabilitas (dibuktikan dengan dokumen yang relevan);
• Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas (dibuktikan dengan dokumen yang relevan);

Dokumen Persyaratan:
• Mengisi Google Formulir pendaftaran;
• Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
• Pas foto terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna warnah;
• Fotocopy KTP bagi calon anggota dengan unsur pendidik dan tenaga kependidikan;
• Fotocopy KTM bagi calon anggota dengan unsur mahasiswa;
• Tulisan Motivasi untuk menjadi Satgas PPKS;
• Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja dengan ketentuan;

  • Pendidik/Dosen : Surat Rekomendasi dari Fakultas
  • Tenaga Kependidikan : Surat Rekomendasi dari Unit Kerja
  • Mahasiswa : Surat Rekomendasi dari dosen wali atau kaprodi

Tata Cara Pendaftaran:

• Pendidik/Tenaga Kependidikan/Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja (Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Kepala Biro/Kepala UPT) untuk menjadi peserta seleksi calon Satgas PPKS dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 3.

• Pimpinan unit kerja melakukan seleksi internal dan mengusulkan/merekomendasikan peserta seleksi calon Satgas PPKS secara kolektif dengan ketentuan:

  • Jumlah dosen yang diusulkan/direkomendasikan maksimal 3 orang per fakultas;
  • Jumlah tendik yang diusulkan/direkomendasikan maksimal 3 orang per fakultas/unit kerja;
  • Jumlah mahasiswa yang diusulkan maksimal 5 orang per fakultas.

• Usulan diterima Panitia Seleksi Satgas PPKS Itenas paling lambat 25 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Link pendaftaran: bit.ly/PendaftaranPPKSItenas2023
Batas pengisian paling lambat 25 Oktober 2023 pukul 23.59