Tentang

Sesuai dengan Keputusan Rektor Institut Teknologi Nasional Nomor : 131/A.52/Rektorat/Itenas/VI/2017 tentang Peraturan Kemahasiswaan Pasal 8 Bimbingan dan Konseling :

  1. Bimbingan dan konseling adalah layanan konsultasi yang berorientasi kepada pembinaan karakter dalam masalah-masalah psikologis untuk mendukung dan mengingatkan prestasi akademik mahasiswa.
  2. Bimbingan dan konseling dikelola oleh tim yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
  3. Tim bimbingan dan konseling dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh wali akademik, dosen konselor yang telah mendapat sertifikat dari pelatihan bimbingan dan konseling, psikolog, psikiater, dokter, dan atau tokoh agama yang sesuai dengan keperluan.
  4. Ruang lingkup bimbingan dan konseling adalah :
    • memberikan bimbingan dan pembinaan kepada mahasiswa dalam mengatasi permasalahan baik pribadi maupun kelompok, khususnya yang bersifat non akademis (psikologis) yang tidak dapat diatasi oleh dirinya sendiri;
    • memberikan rekomendasi/referensi bagi mahasiswa untuk membantu memperoleh pemecahan masalah yang dihadapi.

Prosedur

  1. Mahasiswa mendatangi dosen wali dan menceritakan permasalahan yang terjadi
  2. Dosen Wali mencoba memberikan solusi bagi permasalahan yang dialami oleh mahasiswa tersebut. Jika permasalahan tidak bisa dipecahkan oleh dosen wali maka dosen wali akan menyampaikan permasalahan kepada ketua Jurusan
  3. Ketua Jurusan membuat surat permohonan kepada Biro Kemahasiswaan untuk disediakan konselor untuk membantu mahasiswa yang mempunyai permasalahan
  4. Biro Kemahasiswaan menerima surat permohonan untuk selanjutnya untuk selanjutnya memfasilitasi mahasiswa untuk dapat melakukan konseling dengan pihak konselor

Daftar Bimbingan dan Konseling