PPK Ormawa merupakan salah satu implementasi dari kebijakan Kemendikbudristek sebab mahasiswa dapat berlatih menjadi pemimpin transformasional dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. PPK Ormawa adalah program penguatan kapasitas Ormawa melalui serangkaian proses pembinaan Ormawa oleh PT yang diimplementasikan dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat. Proposal yang diajukan oleh PT merupakan kumpulan dari berbagai gagasan/ide/usulan kegiatan dari satu atau lebih Ormawa. Gagasan/usulan kegiatan merupakan bentuk pengabdian atau pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh Organisasi Kemahasiswaan resmi yang ada di perguruan tinggi, yang dapat diimplementasikan dalam berbagai program sesuai dengan topik yang dipilih.

Tema

“Penguatan kapasitas Organisasi Kemahasiswaan guna mewujudkan capaian kompetensi pembelajar Abad 21 untuk kesejahteraan masyarakat”

Topik

  1. Sociopreneur
  2. Pertanian Masa Depan
  3. Sekolah Perempuan
  4. Desa/Kelurahan Digital
  5. Sanggar Tani Muda
  6. Konservasi Tanaman Obat
  7. Rumah Sampah Digital
  8. Desa/Kelurahan Sehat
  9. Desa/Kelurahan Cerdas
  10. Rumah Inovasi
  11. Kampung Iklim
  12. Desa/Kelurahan Maritim
  13. Desa/Kelurahan Hutan

Lokasi sasaran kegiatan PPK Ormawa dapat dipilih satu atau lebih dari lima kategori berikut yaitu:

  1. Desa di daerah tertinggal mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Terdapat 62 kabupaten di 11 provinsi yang termasuk daerah tertinggal (Lampiran 20). Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang ada di 11 provinsi yang memiliki kedekatan wilayah dengan ke-62 kabupaten tersebut dapat mengajukan proposal PPK Ormawa sesuai dengan permasalahan masyarakat dan potensi yang ditemukan;
  2. Merevitalisasi 63 kawasan transmigrasi mengacu kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Desa yang termasuk dari 10.000 desa tertinggal yang perlu dikembangkan agar menjadi desa berkembang, dan dari 5.000 desa berkembang yang perlu dikembangkan menjadi desa mandiri; dan/atau
  4. Desa/kelurahan yang menjadi wilayah binaan kampus.
  5. Desa/kelurahan yang memiliki potensi sesuai dengan topik yang dipilih;

Persyaratan Proposal

Proposal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Proposal diusulkan oleh perguruan tinggi, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi, dan mencakup uraian tentang:
  2. Strategi pembinaan dan penguatan kapasitas Ormawa;
  3. Tujuan yang ingin dicapai dalam rangka menguatkan kapasitas Ormawa; dan
  4. Subproposal-subproposal yang disusun oleh Ormawa.
  5. Menyertakan surat keputusan legalitas pengelola kemahasiswaan dari Rektor/Ketua atau Wakil Rektor/Wakil Ketua bidang Kemahasiswaan;
  6. Menyertakan Berita Acara Pelaksanaan Seleksi Internal Perguruan Tinggi;
  7. Proposal diajukan secara daring oleh PT melalui laman http://php2d.kemdikbud.go.id/; dan
  8. Proposal disusun mengikuti sistematika yang tercantum dalam Lampiran 1
  9. Panduan : Panduan PPK Ormawa 2022

Timeline

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis                     : Minggu ke-1 Bulan Maret
Penawaran Proposal                                            : Minggu ke-4 Bulan Maret
Batas Akhir Penawaran Proposal                      : Minggu ke-3 Bulan April
Seleksi administrasi dan substansi proposal : Minggu ke-4 Bulan April s/d Minggu ke-3 Bulan Mei
Seleksi Presentasi Proposal                                : Minggu ke-4 Bulan Mei
Penetapan Penerima PPK Ormawa Penandatanganan Kontrak : Minggu ke-1 Bulan Juni

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.